Bisnis, JAKARTA — Upaya hukum berupa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh buronan perkara hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra akhirnya kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia