Bisnis, JAKARTA — Upaya hukum berupa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh buronan perkara hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra akhirnya kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Presiden Tinjau Posko Darurat Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182