Bisnis, JAKARTA — Usai ditangkap oleh jajaran penegak hukum di Indonesia, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko S. Tjandra segera menjalani masa hukumannya selama 2 tahun. Namun, hukuman penjara itu bisa bertambah atas pelarian yang dilakukannya.