M. Richard & Ni Putu Eka Wiratmini Selasa, 11/08/2020 02:00 WIB
Pemerintah meniadakan skema penyangga likuditas perbankan melalui bank jangkar. Penempatan dana pemerintah hanya akan melalui bank mitra, yang awalnya hanya sebagai komplementer dari bank jangkar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]