Arles P. Ompusunggu, Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kamis, 13/08/2020 02:00 WIB
Insentif untuk meringankan beban perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 layak dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh wajib pajak yang memenuhi syarat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi