Pemerintah Kota Malang segera menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan khususnya di lokasi tertentu (nonpemukiman) seperti kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran karena tidak pernah ada perubahan sejak 2016.