KEBIJAKAN DAERAH

Pemkot Malang Sesuaikan NJOP PBB Perkotaan

Kontributor
Kamis, 13/08/2020 02:00 WIB
Pemerintah Kota Malang segera menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan khususnya di lokasi tertentu (nonpemukiman) seperti kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran karena tidak pernah ada perubahan sejak 2016.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top