Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu 3 bulan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk memperbaiki manajemen risiko keuangan, terhitung sejak perseroan menerima surat pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalur Alternatif Perlintasan Curah Kobokan Difungsikan