Kebijakan penurunan ketentuan batas minimum uang muka pembelian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) dinilai akan menggerakkan kembali aktivitas di pabrikan otomotif. Walakin, kebijakan tersebut baru akan benar-benar berdampak pada 2021.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com