Bisnis, JAKARTA — Gugatan uji materi terhadap UU No. 2 Tahun 2020 yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin dicabut. Pihak penggugat telah mengirimkan surat pencabutan kepada Mahkamah Konstitusi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]