Azizah Nur Alfi & Ni Putu Eka Wiratmini Kamis, 27/08/2020 02:00 WIB
Rencana pengenaan denda administratif bagi bank yang terlambat melunasi pembayaran premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemungkinan akan kembali mendapatkan relaksasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]