Bisnis, JAKARTA — Jelang pendaftaran calon kepala daerah peserta pemilihan kepala daerah serentak 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para calon untuk menyerahkan laporah harta kekayaan penyelenggara negara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]