Rinaldi M. Azka, Anitana W. Puspa & Hendra Wibawa Selasa, 01/09/2020 02:00 WIB
Dalam hal jangka waktu perpanjangan tidak dapat dipenuhi oleh BUP, perjanjian KPBU berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]