Bisnis, JAKARTA — Bawaslu bakal memberikan teguran terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administratif kepada Komisi Pemilihan Umum dan calon kepala daerah yang tidak mengindahkan prosedur pendaftaran calon kepala daerah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pasar Terapung Lok Baintan di Kalimantan Menjual Hasil Produksi Pertanian dan Perkebunan