Bisnis, JAKARTA — Keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah perlu dicarikan solusi. Penyederhanaan aturan bagi munculnya calon perseorangan maupun diperbolehkannya setiap partai politik mengusung calon, bisa menjadi pemecah kebuntuan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online