Bisnis, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan bahwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit, telah bebas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka