Bisnis, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengharuskan infrastruktur vital dibangun dengan sistem tahan gempa guna mencegah kerugian ekonomi akibat bencana alam mencapai Rp22,8 triliun per tahun.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2