Bisnis, JAKARTA — Sanksi tegas menanti kepala daerah atau pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untuk memenangkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang memiliki hubungan kekerabatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Kementerian Kehutanan Mencatat Angka Deforestasi Netto 2024 Tercatat Sebesar 175,4 Ribu Hektare