Bisnis, JAKARTA — Pengacara Otto Hasibuan diketahui mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Gugatan itu didaftarkan sejak 25 September 2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia