Bisnis, JAKARTA — Pengacara Otto Hasibuan diketahui mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Gugatan itu didaftarkan sejak 25 September 2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Meski Belum Normal, Aktivitas Pasar Di Kota Mamaju Mulai Terlihat