Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) berharap ada perpanjangan restrukturisasi kredit bagi BPR yang diatur dalam POJK 11/2020. Selain sebagai stimulus kepada BPR, juga untuk menjaga ketahanan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi.