Akbar Evandio & Rahmad Fauzan Rabu, 07/10/2020 02:00 WIB
Skema baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi isu kontroversial dalam UU Cipta Kerja. Mekanisme asuransi bagi korban pemutusan hubungan kerja ini dinilai akan membahayakan daya beli pekerja sekaligus keuangan negara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]