Bisnis, JAKARTA — Investor tidak perlu panik kala emiten yang sahamnya digenggam diajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU ke pengadilan niaga, terutama jika tuntutannya tidak terlalu serius. Namun, sebaiknya mereka menghindari saham yang sudah ditandai khusus oleh Bursa Efek Indonesia.