Peluang investasi yang bisa direbut melalui kehadiran UU Cipta Kerja harus diiringi dengan pengembangan industri padat modal yang simultan dengan industri padat karya. Dengan demikian, Indonesia tidak akan terjebak dalam perangkap ‘negara buruh’.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Meski Belum Normal, Aktivitas Pasar Di Kota Mamaju Mulai Terlihat