Edi Suwiknyo & Stefanus Arief Setiaji Jum'at, 16/10/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menerapkan pola baru dalam penataan pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah daerah yang abai terhadap regulasi pajak dan retribusi itu bisa dipangkas alokasi anggarannya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]