Fariz, 26 tahun, menarik selembar uang kertas Rp100.000 dari dompetnya untuk membayar denda lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Jl Pangeran Ayin, Kenten, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatra Selatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]