M. Richard & Annisa S. Rini Sabtu, 24/10/2020 02:00 WIB
Setelah lama memberikan sinyal terkait perpanjangan program relaksasi restrukturisasi kredit debitur industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya secara resmi mengumumkan keputusan perpanjangan tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pasar Terapung Lok Baintan di Kalimantan Menjual Hasil Produksi Pertanian dan Perkebunan