Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengubah kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi ini, KEK tidak lagi berorientasi ekspor.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com