Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengubah kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi ini, KEK tidak lagi berorientasi ekspor.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Tokoh Pencak Silat Eddie Mardjoeki Nalapraya Wafat