Iim F. Timorria & Wike D. Herlinda Rabu, 11/11/2020 02:00 WIB
Eksekusi Permendag No. 68/2020 memicu kerugian materiel cukup masif di industri produk elektronik lini pendingin ruangan. Tak berhenti sampai di situ, regulasi ini berbuntut protes dari mitra investasi strategis Indonesia yaitu Jepang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia