Industri telekomunikasi diyakini bisa lebih efisien jika 4G diperbolehkan berbagi spektrum frekuensi. Permasalahannya, apakah generasi keempat dapat dikategorikan teknologi baru yang diperkenankan untuk spectrum sharing, sesuai UU Cipta Kerja?
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Koperasi Desa Berpotensi Jadi Induk atau Holding Usaha Daerah