Kontribusi pabrikan sepeda lokal terhadap pasar nasional seharusnya meningkat signifikan sejalan dengan melonjaknya permintaan kereta angin itu. Apalagi, Peraturan Menteri Perdagangan No. 68/2020 yang telah ditetapkan sejak 19 Agustus 2020, sejatinya bisa menekan importasi sepeda.