Alokasi pendapatan negara dari pajak rokok kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan hingga kini masih belum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, padahal dana tersebut seharusnya bisa menekan defisit anggaran BPJS Kesehatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Ekshibisi Samurai di Museum Nasional: INOBU Kenalkan Gerakan Dasar Katana kepada Pengunjung