Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengevaluasi regulasi mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap guna mengakselerasi pengembangan energi bersih tersebut, sehingga target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025 bisa tercapai.