KEBIJAKAN PAJAK DAN RETRIBUSI

Otonomi Daerah Tak Goyah

Edi Suwiknyo
Selasa, 17/11/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tarif dan retribusi masih kukuh setelah pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan intervensi khusus pada program prioritas nasional. Artinya, di luar program tersebut, intervensi tarif tidak bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top