Bisnis, JAKARTA — Otoritas fiskal menetapkan cartridge, yang merupakan salah satu komponen dalam rokok elektrik, menjadi barang kena cukai, karena dianggap sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]