RELAKSASI RESTRUKTURISASI KREDIT

Berbagi Beban Kala Sulit

Tim Bisnis Indonesia
Sabtu, 21/11/2020 02:00 WIB
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 diharapkan memberi napas panjang bagi industri perbankan dalam membantu debitur yang terdampak Covid-19.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top