Utak-atik fungsi bank sentral berlanjut. Dalam draf revisi UU yang diusulkan parlemen, independensi bank sentral teramputasi. Kini, pemerintah mengajukan Omnibus Law Keuangan yang salah satu poinnya meneguhkan kembali posisi Bank Indonesia. Adu kuat antara eksekutif dan legislatif pun menjadi kunci.\n