UU BANK SENTRAL

Status Quo Independensi BI

Tegar Arief
Jum'at, 27/11/2020 02:00 WIB
Utak-atik fungsi bank sentral berlanjut. Dalam draf revisi UU yang diusulkan parlemen, independensi bank sentral teramputasi. Kini, pemerintah mengajukan Omnibus Law Keuangan yang salah satu poinnya meneguhkan kembali posisi Bank Indonesia. Adu kuat antara eksekutif dan legislatif pun menjadi kunci.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top