Pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan cukai rokok untuk 2021 sebesar 12,5%, atau jauh di bawah usulan awal sebesar 17%—20%, pada Kamis (10/12). Namun, jalan tengah yang diambil itu diperkirakan bakal tetap menekan industri hasil tembakau (IHT) termasuk kinerja sejumlah perusahaan rokok.