Bank tanah untuk hunian juga semestinya tidak hanya dari tanah negara yang sudah ada, melainkan juga harus melalui pembelian lahan, juga sebagian lahan milik BUMN/BUMD harus diberdayakan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]