Maria Elena & Jaffry Prabu Prakoso Selasa, 29/12/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak mencabut satu perusahaan yang berstatus sebagai wajib pungut atau wapu dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]