DAMPAK OMNIBUS LAW

Utak-atik Pajak Asuransi

Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 12/01/2021 02:00 WIB
Omnibus law ternyata turut mengatur pengenaan pajak dalam pencairan klaim untuk manfaat berupa kecelakaan, sakit dan kematian. Berikut penjelasannya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top