Tegar Arief & Jaffry Prabu Prakoso Rabu, 13/01/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pelonggaran pajak penghasilan untuk wajib pajak badan penyelenggara kawasan ekonomi khusus dan pelaku usaha yang menanamkan dananya di bidang usaha tertentu.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Presiden Tinjau Posko Darurat Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182