Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengurangi daftar bidang usaha atau sektor bisnis yang disyaratkan menjalin kemitraan dengan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah pada usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Klausul ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.\n