ATURAN PENANAMAN MODAL

Pasal Nasionalisasi Disorot

Tegar Arief
Kamis, 21/01/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mengkritisi kebijakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal oleh pemerintah yang luput dalam penyusunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Klausul ini dikeluhkan karena dianggap tidak memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top