Rahmad Fauzan & Iim F. Timorria Jum'at, 22/01/2021 02:00 WIB
Hilangnya ketentuan tersebut sejauh ini luput dari perhatian pemerintah. Semestinya, pemerintah menjelaskan alasan tidak disertakannya penggantian hak perumahan dan pengobatan bagi korban PHK.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]