Rahmad Fauzan & Iim F. Timorria Jum'at, 22/01/2021 02:00 WIB
Hilangnya ketentuan tersebut sejauh ini luput dari perhatian pemerintah. Semestinya, pemerintah menjelaskan alasan tidak disertakannya penggantian hak perumahan dan pengobatan bagi korban PHK.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PT Bank Mega Syariah Targetkan Laba Sebesar Rp400 Miliar Hingga Akhir 2024