Bisnis, JAKARTA — Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan, vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib kifayah. Menurutnya, kewajiban ini bisa gugur jika sudah tercapai 70% penduduk Indonesia yang divaksin.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]