Peraturan yang memuat sanksi terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 hanya bisa melalui Undang-Undang dan Peraturan Daerah bukan Perpres. Peraturan itu pun diharapkan untuk mendidik masyarakat agar disiplin.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]