ATURAN PENOLAK VAKSIN COVID-19

Sanksi Ringan untuk Mendidik

Rayful Mudassir & Nyoman Ary Wahyudi
Jum'at, 19/02/2021 02:00 WIB
Peraturan yang memuat sanksi terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 hanya bisa melalui Undang-Undang dan Peraturan Daerah bukan Perpres. Peraturan itu pun diharapkan untuk mendidik masyarakat agar disiplin.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top