Peraturan yang memuat sanksi terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 hanya bisa melalui Undang-Undang dan Peraturan Daerah bukan Perpres. Peraturan itu pun diharapkan untuk mendidik masyarakat agar disiplin.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]