Maria Elena & Dany Saputra Rabu, 03/03/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pencabutan klausul tentang perizinan minuman beralkohol di dalam Perpres No. 11/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tak berlaku surut.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]