KASUS SUAP APARAT PENEGAK HUKUM

Urusan Kecil Bagi Djoko Tjandra

Setyo Aji Harjanto & Akhirul Anwar
Jum'at, 05/03/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra dituntut pidana penjara 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia menganggap perkaranya cuma urusan kecil.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top