SENGKETA PILKADA TELUK WONDAMA

Putusan KPU Dibatalkan MK

Akhirul Anwar & Edi Suwiknyo
Jum'at, 19/03/2021 02:00 WIB
Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat terkait dengan hasil rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati daerah tersebut karena terjadi pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top